Headlines

Mediasi Kades Karang Tengah Vs PT Prakarya Promosindo Gagal

DIADUKAN : Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri bersama Klien saat mengadukan kades Karang Tengah ke Kejaksaan. (foto : ist)

SUKABUMI — Kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry, ke kejaksaan dengan Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri masih belum membuahkan hasil.

Terbaru, kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan hingga pertemuan diantara kedua belah pihak akan kembali digelar pada Jumat (26/05/2023).

“Jadi hari ini upaya mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan gagal, karena dari pihak terlapor kepala desa Geri iman Santoso belum ada itikad baik dengan kita, sehingga akan di reschedule atau diulang kembali, “jelas Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai.

Adapun langkah kedepan, pihaknya akan melakukan proses penegak hukum, agar hukum tetap ditegakan. “Klien kami tentu akan memproses hukum sesuai undang-undang jika upaya mediasi dan damai tidak tercapai, “singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri , mengadukan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, ke kejaksaan. Pengaduan disampaikan setelah somasi yang lebih dulu dilayangkan dinilai tak ditanggapi.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Gerry Imam Sutrisno, membantah bahwa dirinya mengindahkan somasi tersebut. Pihaknya sudah mengirim surat balasan terkait somasi.

“Balasan somasi sudah kami layangkan. Tetapi alamat penasehat hukumnya sudah pindah,” kata dia.

Gerry tak mau berkomentar banyak ihwal pengaduan dirinya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Balasan somasi tersebut, lanjut Gerry, berisi sejumlah poin termasuk diantaranya soal ketersediaan mengembalikan uang Rp 70 juta.

Meski demikian, Gerry, menegaskan pihaknya tidak mau memenuhi tuntutan lain, yakni mengganti kerugian immateril sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut menurutnya tak memiliki dasar hukum yang jelas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *