LENGKONG – Dua orang penambang liar (Gurandil) berinisial NG (18) dan AAM (25) asal Kampung Cibuluh, Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi tewas tertimbun longsor saat Mendulang Emas di lokasi Tambangan Ilegal, Kamis (8/7) sekitar pukul 5.20 WIB.
Peristiwa ini terjadi di area Perkebunan Tugu Cimenteng, Desa Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong. Selain dua orang yang meninggal, Lima orang penambang lainnya pun ikut tertimbun, namun mereka beruntung bisa berhasil menyelamatkan diri dari longsoran tebing setinggi 7 meter.
Kapolsek Lengkong, Resor Sukabumi Iptu Endang Slamet, mengatakan korban tertimbun longsor saat beraktivitas pendulangan emas illegal.
Kronologi kejadian bermula ketika pada Rabu (7/6/23) kemarin, kedua korban bersama lima orang temannya melakukan aktivitas penambangan emas secara illegal dengan cara mengambil material tanah di lahan Perkebunan Tugu Cimenteng.
“Kemudian Material tanah yang diduga mengandung mineral emas itu dilakukan pendulangan di sungai yang tak jauh dari area pengambilan tanah, kemudian keesokan harinya atau (hari ini_red) tanah tebing dengan ketinggian 7 Meter longsor menimpa dua orang korban beserta 5 orang temannya,” ujarnya.
Korban AAM dan NG tertimbun longsoran dan di nyatakan meninggal dunia, sedangkan temannya yang selamat meminta bantuan kepada warga setempat. Adapun dua orang korban yang meninggal dunia, dievakuasi dan langsung di makamkan pihak Keluarga.
Kepolisian kemudian mendatangi lokasi, selain memberikan imbauan petugas juga langsung menutup area penambangan emas secara illegal, agar tak ada lagi penambang yang beraktivitas.
“Kami memberikan imbauan dan langsung menutup kawasan itu, kami tegaskan ke warga agar kejadian serupa tak terulang kembali. Sementara untuk keluarga korban meminta jenazah tak di autopsi dan menganggap kejadian itu merupakan musibah,” pungkasnya. (IST)