PALABUHANRATU – Kurun waktu selama bulan Mei sampai Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dari 9 kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OTK).
“Tersangka terkait kasus narkotika yang berhasil diamankan EJ ditangkap di Batu Nunggal Kecamatan Cibadak, AM diamankan di Cikembar, BB ditangkap di Simpenan, MD diamankan di Palabuhanratu, RZ di Desa sekarwangi, dan FM diamankan di karangtengah Cibadak,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (7/6).
Sedangkan kasus OTK tersangkanya 4 orang, ST dan MS di amankan di pertigaan Cibadak. ML diamankan di Parungkuda dan AM di Palabuhanratu. Maruly menjelaskan, dari tangan para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berbagai paket sabu-sabu dengan total 17,90 Gram, dan Obat Keras Terbatas sebanyak 50.426 butir jenis tramdol, lalu 4.300 butir Xeymer dan juga 6 unit Hp milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika (sabu-sabu) yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya
“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Adapun, modus penjualan para tersangka Narkotika dan OTK. Lanjut Maruly menjelaskan, ada yang menawarkan langsung, maupun COD serta ada juga yang berkomunikasi melalui media sosial, kemudian barang yang dipesan ditaruh di salah satu tempat. (Supriadi)