Headlines

Kok Bisa! Aldi Taher Maju Sebagai Caleg di Dua Partai

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan meminta klarifikasi terkait pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg) Aldi Taher ke Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.

“Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan lebih dari satu jenis lembaga perwakilan akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu.

Untuk itu, KPU akan memeriksa daftar pengajuan bakal caleg Aldi Taher. Adapun Aldi Taher maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PPB dan anggota DPR RI dari Perindo.

Menurut Hasyim, apabila Aldi Taher telah keluar dari salah satu partai yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka partai tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.

“Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” katanya.

Ia menilai bakal caleg hanya dapat diusung oleh satu partai politik (parpol).
“Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik,” ungkap Hasyim.


Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait kejelasan artis Aldi Taher sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024.

“Hari ini memang kita sudah konfirmasi ke PBB terkait itu,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5).


Menurut Nurdin, PBB mengatakan Aldi Taher masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut. Namun di sisi lain, Aldi juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Perindo.

Jika Aldi Taher memutuskan untuk maju bersama Perindo memperebutkan kursi DPR RI, maka PBB harus menyerahkan pengganti Aldi Taher.

“Kalau, misalkan, maju di Partai Perindo, berarti dia harus mengundurkan diri, kemudian agar disiapkan penggantinya,” ucap Nurdin.


Pihaknya belum bisa memastikan siapa lagi bakal caleg di KPU DKI yang kedapatan mendaftar diri ke DPR RI melalui partai yang berbeda.


PBB mengajukan selebriti Aldi Taher hingga promotor tinju Asmara Roni sebagai bakal caleg untuk bersaing memperebutkan kursi di DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (13/5). (antara/fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *