Headlines

Enam dari Sebelas Gurandil yang Diciduk Polres Sukabumi di Area Tambang Emas Ilegal Ditetapkan Tersangka

PALABUHANRATU – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi berhasi mengamankan 11 orang penambang liar (Gurandil) Ilegal di wiliyah Kecamatan Ciemas.

Diketahui dari 11 orang yang berhasil diamankan 6 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pada saat Operasi yang dilakukan tanggal 11 Mei 2023 di pertambangan tanpa izin (PETI) Block Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Petak 103b Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Hanjuang Barat BKPH Lengkong.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya D (35 th) warga Desa Buniasih Kecamatam Tegalbuleud merupakan pemodal, sedangkan 5 orang lainnya merupakan penambang diantaranya A (32 th), I (22 th), D (32 th), merupakan warga Kecamatan Simpenan, A (22 th) merupakan warga Desa Waluran Kecamatan Waluran sebagai penambang dan TS (38 th) warga Desa Kertajaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Setelahnya dibawa ke Polres Sukabumi dan dilakukan pendalaman pemenuhan alat bukti dan juga gelar perkara, secara maraton. Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan,” ujar Maruly ke0ada awak media, Sabtu (3/6/23).

Pelaku Enam orang ini katanya memiliki peran masing masing, menurutnya perbuatannya merupakan suatu tindak pidana yang cukup lengkap. “Mulai dari para pekerja yang melakukan penggalian dibawah, mereka punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja dilokasi tersebut. Kemudian ada yang memiliki peran mengarungi dan mengangkut keatas, serta ada yang bagian pemodal,” sambungnya

Lanjut Maruly, omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu. Namun demikian, Satreskim hingga saat ini masih melakukan penyelidikan kemana barang barang tersebut di jual.

” Yang sedang didalami penyidik saat ini dari yang bersangkutan, siapa lagibpemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita, karena memang hubungan nya adalah sel sel terputus dari kegiatan ini, termasuk potensi lain, pelaku lain yang kemungkinan berkolaborasi dengan para pelaku dan pemodal,” terangnya

Tepat di area tersebut, lanjut Maruly kurang lebih ada 100 titik. Setelah pelaksanaan penegakan hukum, aparat kepolisian pun berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya yang lebih masif dan lebih terkolaborasi sehingga kegiatan itu tak terulang kembali.

Masih kata Maruly, Barang bukti yang diamankan 5 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang hasil galian, 11 karung berisi tanah yang mengandung emas, 2 kerekan, 4 pahat, 3 palu dan dua piring untuk mengecek kadar emas.

“Para tersangka dikenakan pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan 

Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tandasnya (SUPRIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *