PALABUHANRATU – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni, angkat bicara terkait unggahan di media Sosial (Medsos) Facebook, adanya tarif bagi para wisatawan yang mengatasnamakan Dinas Pariwisata lengkap dengan logo Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Diketahui keterangan itu berada di kawasan wisata Ujung Genteng, tepatnya Pantai Cibuaya, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi yang diunggah oleh pemilik akun Facebook “Gilar Ptr” dengan status ” Bayangkeun mun na mobil truk pinuh kunu piknik mangkaning 12.000 saurang kuat meuli pulau yeu mah… (Bayangkan kalau di mobil truk penuh sama yang piknik, mana 12.000 satu orang bisa membeli pulau ini).
Saat di konfirmasi Kepala Dispar Kabupaten Sukabumi, Jujur Juaeni mengaku jika pembuat keterangan tarif itu bukan Dinas Pariwisata. Dia pun mengklaim tak mengetahui siapa pembuatnya.
“Tak ada satu pun orang Dispar yang melakukan pungutan di lokasi itu, kami sadar harus ada komunikasi dengan berbagai pihak sebelum perda dijalankan. Kami tegaskan yang melakukan pemungutan di Ujunggenteng dan Cibuaya bukan kami (Dinas Pariwisata),” katanya, Kamis (11/04).
Dia sendiri, terang Jujun, tak mengetahui siapa pelakunya. Namun demikian dia berpesan kepada wisatawan yang datang ke sana untuk mempertanyakan dasar aturan tarif itu ketika akan memasuki kawasan tersebut. “Kalau wisatawan kena pungli yang tidak wajar, lapor saja ke Tim Saber Pungli,” tandasnya.
“Seharusnya mereka (pembuat Banner tarif) konfirmasi dulu, itu adalah perda produk hukum yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif, ketika perda disusun ada konsultasi publik dimana keberatan bisa diajukan,” sambungnya (EDO)