RADARPALABUHANRATU.COM – Memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sukabumi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau terpancing oleh kampanye hitam (black campaign) yang mungkin terjadi selama masa kampanye, Jumat (04/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menegaskan bahwa segala bentuk kampanye hitam bisa dijerat dengan pelanggaran pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi yang beredar selama tahapan Pilkada. Kampanye hitam bisa menimbulkan perpecahan dan kerusakan dalam tatanan sosial, serta mengganggu kelancaran proses demokrasi,” ujar Firman dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Firman juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital saat ini, di mana media sosial sering kali menjadi sarana utama dalam penyebaran berita atau opini terkait Pilkada. Ia menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak turut memperkeruh suasana politik dengan informasi yang menyesatkan atau berbau fitnah.
“Saring sebelum sharing,” kata Firman, mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membagikan informasi yang belum tentu benar.
“Ini penting agar tercipta pemilu yang damai, jujur, dan adil, serta tidak memicu konflik di masyarakat. Kita harus bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, terutama menjelang hari pemungutan suara.” tambahnya.
Bawaslu Kota Sukabumi sendiri telah membentuk sebuah tim khusus yang berfokus pada pengawasan di dunia maya, yang disebut dengan Tim Cyber Medsos. Tim ini bertugas memantau berbagai aktivitas di media sosial, termasuk akun-akun yang terkait dengan kampanye para pasangan calon.
Firman menjelaskan bahwa tim ini bekerja dengan teliti untuk memantau akun-akun media sosial yang dilaporkan oleh pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sebagai akun resmi mereka.
“Kami memiliki Tim Cyber Medsos yang bertugas khusus untuk memantau konten-konten di media sosial, terutama akun-akun yang sudah dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU sebagai bagian dari kegiatan kampanye mereka. Tim ini terus bekerja sepanjang masa kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran, terutama kampanye hitam,” jelasnya.
Menurut Firman, Bawaslu Kota Sukabumi juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang menemukan indikasi atau bukti adanya kampanye hitam di media sosial. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui kepada Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ada akun-akun yang melakukan kampanye hitam, masyarakat bisa melaporkannya kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena kampanye hitam merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Firman.
Kampanye hitam atau black campaign merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada. Bentuk pelanggaran ini biasanya berupa penyebaran informasi yang tidak benar, berbau fitnah, atau menyerang karakter seseorang atau pasangan calon tertentu. Dampaknya bisa sangat merugikan, bukan hanya bagi calon yang difitnah, tetapi juga bagi masyarakat umum yang terpengaruh oleh informasi yang salah.
Firman menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk meminimalkan dan menindak tegas setiap upaya kampanye hitam yang muncul selama tahapan Pilkada. Masyarakat juga diharapkan untuk bersikap proaktif dalam membantu menjaga suasana Pilkada tetap damai dan kondusif dengan cara tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kampanye hitam tidak hanya merugikan pihak yang diserang, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat. Kami di Bawaslu berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kampanye hitam dan pelanggaran lainnya demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Kota Sukabumi berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh kampanye hitam yang dapat merusak proses demokrasi. Pemilu yang sukses adalah pemilu yang dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil tanpa adanya praktik-praktik kotor yang merusak esensi dari demokrasi itu sendiri.