Headlines

Nasib Malang Istri Gurandil Tambang Ciemas, Baru Nikah Satu Tahun Sudah Ditinggal Suami Masuk Penjara

PALABUHANRATU – Fatmah (19) terlihat menenangkan bayinya yang masih belum genap dua bulan. Perempuan itu adalah istri dari Maryana (21) salah seorang gurandil atau penambang liar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi beberapa waktu lalu.

Pada Kamis (1/6/2023), lalu Maryana ditangkap di lokasi pertambangan emas ilegal di Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Fatmah mengaku tak tahu suaminya menjadi gurandil, bahkan saat pergi pria yang dinikasi selama satu tahun itu tak berpamitan.

“Dapat kabar suami ditangkap dari saudara waktu saya malam-malam mati lampu terus ngabarin suami ketangkap. Perasaan sebagai istri tentu sedih,” lirih Fatmah saat ditemui detikJabar di kediamannya, RT 01 RW 02, Kampung Hegarsari Cikupa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Rabu (7/6/2023).

Fatmah kembali menceritakan bahwa suaminya belum pernah menambang. Sebelum pulang kampung, suaminya bekerja di Jakarta sebagai pedagang mie ayam. Namun karena situasi harus melahirkan, Maryana mengajak istrinya itu pulang kampung.

“Sebelumnya enggak pernah ke tambang, sebelumnya kerja di Jakarta dagang mie ayam, baru pertama kali ke sini terus kerja ke tambang, karena dengar orang pada hasil banyak. Sebelumnya enggak ada keahlian nambang dia mah ngikut ngikut saja,” ujarnya.

“Di tambang saat cerita katanya suami saya hanya bagian ngangkut-ngangkut saja begitu. Belum pernah bawa uang hasil tambang sejak ikut-ikutan kan ke sananya (Cibuluh) juga masih baru. Berangkat ke tambang tiga kali sama kemarin, belum menghasilkan uang,” tambahnya.

Fatma menenangkan bayinya yang menangis, videonya tentang meminta suaminya dibebaskan viral di aplikasi perpesanan.

“Sejak ditangkap sampai sekarang saya belum bertemu suami, kan ada anak bayi susah dan jauh perjalanannya. Saya berharap suami saya bisa keluar, karena dia yang cari nafkah untuk saya dan anak saya,” tuturnya.

Fatma berkali-kali berucap, suaminya itu adalah tulang punggung keluarga. Fatma saat ini bingung, tinggal dengan mertua tanpa ada yang mengupayakan nafkah untuknya dan sang bayi.

“Kalau bukan suami siapa lagi, tulang punggung kan dia satu-satunya. (Untuk makan sehari-hari?) Kemarin dapat bantuan dari warga alhamdulillah, buat beli susu buat kebutuhan anak sama buat makan sehari hari. Harapannya ingin suami bebas,” harapnya.

Maryana dan Fatmah selama ini tinggal di kediaman orang tha Maryana. Rumah panggung berdinding bilik sederhana tempat mereka tinggal juga terlihat mencolok diantara bangunan permanen tetangganya.

Nasi sudah menjadi bubur, kepolisian sudah menetapkan Maryana sebagai tersangka. Jeratan pasal hukuman mengincar gurandil.

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beberapa waktu lalu. (SUPRIADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *