CIANJUR – Anggota geng motor yang viral karena membacok, menodong serta merampas telepon genggam pemudik di swalayan sekitar Bundaran Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur pada Selasa, 9 April 2024 malam.
Polisi membekuk tersangka yang diketahui berinisial MAF alias Pelangi (25) di Kecamatan Warungkondang. Petugas pun terpaksa menembak betis kiri Pelangi karena melawan dan berusaha kabur saat proses penangkapan.
“Kita akhirnya melumpuhkan Pelangi karena melawan dan hendak kabur saat diciduk,” ujar Tono pada Rabu, 10 April 2024 sore.
Meskipun telah menangkap Pelangi, polisi masih memburu rekannya yang diduga terlibat pembacokan dan penodongan pada pemudik beberapa hari lalu.
“Kita sedang memburu tersangka lainnya yang disinyalir terlibat saat pembacokan dan perampasan hp milik pemudik. Kita akan tangkap secepatnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Pelangi pun dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemudik asal Cianjur Selatan, A (18) jadi korban penodongan oleh gerombolan diduga geng motor saat beristirahat di swalayan sekitar Jalan Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku pada Minggu, 7 April 2024 malam. (cianjurekspres)