MAJALENGKA – Menagih janji kepada suami, APU (30 th) warga Perum BCA Jl. Mangga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, malah mendapat perlakuan kasar.
Informasi dihimpun, APU menikah sirih dengan RO kurang lebih 5 tahun dan dikaruniai anak perempuan usia 3 tahun, APU dianiaya setelah menagih janji RO atas kepemilikan Ruko yang akan di balik namakan atas nama anaknya dan juga RO berjanji akan menikihai APU secara resmi.
“Klayan kami melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah dimana Klayen kami yang sudah menikah dengan terlapor inisial RO sudah 5 tahun, karena sejak tahun 2018 berumah tangga secara sirih kemudian dari hasil pernikahan itu dikaruniai anak perempuan, oleh karena itu klayen kami menagih janjinya bahwa dia akan di berikan ruko yang saat ini masih atas nama terlapor, karena untuk kepentingan anaknya dan lain sebagainya. Ternyata sampai hari ini tidak ada dan terjadilah percekcokan diantara keduanya,” ujar Kuasa hukum dari EDMD Law Firm and Patners Roy Tahsin, Rabu (14/6/23).
“Akibat cekcok tersebut klayen kami mengalami memar di bagian betis, sobek di pelipis mata, luka memar di tangan sebelah kanan, dan kaki bagian betis, dan luka gores bagian hidung,” sambungnya
Menindak lanjuti kuasa yang diberikan, lanjut Roy sudah dua kali ke Polres Majalengka melalui Unit PPA dan di sambut penyidik, setelah itu di komportir dimintai keterangan dari si Pelapor dan terlapor.
“Dari hasil Komportir itu sebetulnya kami penasehat hukum punya keyakinan yang kuat bahwa unsur unsur tindak penganiayaan tersebut terpenuhi. Tugas kami sebagai penasehat hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan setelah kemudian nanti penyidik melakukan gelar perkara maka semaksimal mungkin kami akan minta kepada pihak penyidik tuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena memang unsur unsur dan buktinya sudah cukup dan kami juga lampirkan hasil visumnya,” terangnya
Roy berharap, sebagai penasehat hukum, sangat percaya pada penyidik, bahwa penyidik bekerja secara propesional dan akuntabel, transfaran sesuai dengan misi bapak Kapolri
“Berharap agar ini betul betul di proses secepat mungkin, karena kan negara sedang konsen betul melindungi perempuan dan anak. Oleh karena itu sebagai penasehat hukum berharap agar ini segera diusut tuntas dan segera terlapor di tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya
“Saat ini kondisi klayen kami baik, tentu ada membekas traumatik secara fisikis, oleh karena itu kami juga di samping kami melakukan pendampingan disisi lain terus memberikan pemahaman pembibimbingan, karena memang secara fisik sudah sembuh karena memang sudah pama kejadiannya tapi secara fisikis ini kami terus kawal untuk di pulihkan,” tandasnya (SUPRIADI)