PALABUHANRATU – Pemkab Sukabumi merespon perbuatan tak terpuji oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi di sekolahnya. Sanksi tegas menanti oknum kepala sekolah berinisial EM (53) itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengaku geram mendapati informasi adanya oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pencabilan. Ade menegaskan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap ASN tersebut masih menunggu proses hukum di Polres Sukabumi.
“Nanti harus lihat dulu. Nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Pasti diproses secara aturan hukum. Kalau kita jalur administrasi kepegawaiannya. Itu pasti diproses. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan,” ujar Ade dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, kemarin (21/2).
Ade menegaskan melihat kasusnya, kemungkinan sanksi hukum yang akan dikenai kepada pelaku sangat berat.
“Kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya. Banyak yang terjadi. Apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama. Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal dua tahun itu. Kalau sudah lebih dua tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya,” pungkasnya. (mg3)