JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak berkaitan dengan unsur politik.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Ketut menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” tutur dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana kasus BTS Kominfo ke partai politik atau parpol usai Menkominfo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Kuntadi.
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa ada atau tidaknya aliran dana tersebut. Sebab, saat ini masih mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui aliran dana Johnny ke parpol.
“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ujarnya. (Anisha Aprilia/disway.id)