SUKARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten memusnahkan surat suara yang dinyatakan tidak sah di di Gudang KPU, Jalan Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (13/24) malam.
Ratusan surat suara tersebut dimusnahkan karena kondisinya sudah rusak dan tak bisa lagi digunakan untuk pencoblosan hingga kelebihan surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, sebanyak 9.711 kertas suara yang dimusnahkan. Dengan Rincian surat suara presiden 850 lembar, surat suara DPR RI 4.013 lembar, DPD 695 lembar, DPRD Provinsi 835 lembar, dan 3.318 lembar surat suara yang kami musnahkan.
Kasmin menjelaskan, ribuan kertas suara yang dimusnahkan itu merupakan hasil sortil lipat. Dimusnahkan sesuai dengan pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu 2024.
“Pemusnahan logistik ini tentu berdasarkan dari keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023, tentang pedoman teknis tata kelola Pemilu. Sehingga kelebihan dan kerusakan surat suara ini kami musnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Ia memaparkan, logistik atau kertas suara yang dimusnahkan ini didominasi kelebihan. Di sisi lain, dirinya memastikan semua kertas suara di setiap TPS sudah terpenuhi bahkan sudah terdistribusi ke setiap TPS.
Kalau di setiap TPS sudah terpenuhi dan itu ditambah dua persen. Mudah mudahan pada proses pemungutan suara besok (hari ini) dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib tanpa ekese sama sekali,” tandasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan kertas suara Pemilu 2024, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, perwakilan dari TNI, Kepala Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono Suwardianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi (ndi)