SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis (02/05/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula pertemuan Hotel Agusta Cikukulu Sukabumi dihadiri oleh pejabat daerah serta perwakilan pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.
Dalam rapat pleno terbuka yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle didampingi komisioner lainnya.
Dalam sambutannya, Kasmin Belle mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi menyadari peran penting masyarakat yang telah turut serta mensukseskan pesta demokrasi sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Dirinya juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat yang ada dalam mensuksseskan pemilu tahun 2024
“Tentunya saya selaku ketua KPU Kabupaten Sukabumi mewakili teman-teman penyelenggara pemilu di Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi, yang sudah melaksanakan hak politik mereka dengan baik dan ketika ada persoalan mereka juga mengikuti penjelasan yang diberikan, sehingga pada akhirnya bisa diterima dengan baik,” ucap Kasmin Belle saat.
“Ini juga berkat kolaborasi atau kerjasama kami dengan partai politik atau pemerintah daerah dalam hal ini Prokopimda Kabupaten Sukabumi. Jadi saya pikir kondisi yang kami raih bukan semata-mata karena dari KPU, tetapi oleh karena kerjasama lintas sektoral mulai dari KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan semua stakeholder didalamnya. Itu juga menunjukan bahwa masyarakat kami di Kabupaten Sukabumi memiliki kedewasaan politik,” tambahnya
Berdasarkan Surat dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Sukabumi disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kupang tidak ada partai politik atau peserta pemilu yang mengajukan Gugatan ke KPU Kabupaten Sukabumi.
“Berkat dukungan penuh masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada kita telah berhasil melaksanakan Pemilu 2024 dengan baik dan berintegritas. Dibuktikan dengan tidak adanya gugatan terkait sengketa pemilu yang ada di Kabupaten Kupang,” jelasnya.
“Rapat pleno terbuka ini digelar apabila tidak ada gugatan PHPU paling lambat 3 hari setelah surat pemberitahuan diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Dirinya juga berharap dengan kerja sama lintas sektor kemudian dapat kembali sukseskan tahapan pilkada serentak 2024 yang sedang berjalan saat ini.
Ia menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD telah sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Kami Tetapkan 50 anggota sebagai calon terpilih,” ujar Kasmin Belle. (rls)